Tentang LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum)

Diposting oleh Keyta Mihero on Kamis, 08 November 2012


Kita sering kali mendengar atau bahkan menyaksikan sendiri razia Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) ilegal oleh PLN. Tidak di kota tidak juga di desa, PLN pasti akan bertindak jika diketahui adanya LPJU ilegal.
Lantas, definisi LPJU ilegal itu yang bagaimana?
Kenapa PLN melakukan pembongkaran LPJU ilegal?

Dua pertanyaan yang butuh penjelasan panjang. Dan dari dua pertanyaan itu juga, tercetus ide memposting artikel ini, semoga artikel ini bisa bisa menjadi jawaban.
Mari kita pelajari lebih jauh mengenai LPJU.
Sebenarnya LPJU menjadi tanggung jawab pihak Pemda, baik untuk pengadaan, perawatan maupun pembayaran rekening disetiap bulannya.
Ada pertanyaan baru, kenapa menjadi tanggung jawab Pemda? bukankah ini masalah listrik, sudah seharusnya menjadi tanggung jawab PLN?
Memang ini masalah kelistrikan, namun perlu kita semua ketahui bahwa seluruh biaya operasional LPJU baik untuk pengadaan, perawatan dan pembayaran tagihan rekening listrik LPJU diambil dari sektor ppj (pajak penerangan jalan) setiap tagihan rekening listrik pelanggan PLN, dan yang berwenang atas pengelolaan pajak adalah pemerintah, yaitu Pemda. Itulah kenapa, masalah LPJU menjadi tanggung jawab Pemda.
PLN hanya berperan sebagai pemasok energi listrik.

Jika masyarakat membutuhkan adanya LPJU, harus melalui prosedur. Dengan cara, ajukan permohonan resmi melalui pemerintah desa, pemerintah desa nantinya akan melanjutkan proses pengajuan pengadaan LPJU ke Pemda. Jika proses pengajuan sudah mendapat ijin dari Pemda, baru bisa dilakukan pemasangan LPJU.
Ini berarti, LPJU yang tidak melewati prosedur seperti di atas adalah ilegal, karena tidak disertai ijin resmi dari pihak berwenang, walaupun pengadaan LPJU tersebut mutlak hasil swadaya masyarakat.

Contoh Kwh Meter LPJU
Apa yang dilakukan PLN dengan membongkar LPJU ilegal memang bisa dibenarkan dan memang seharusnya begitu, demi hukum. Jika dibiarkan, kita juga yang akan menanggung kerugiannya. 
LPJU ilegal tidak terdaftar sebagai pelanggan resmi PLN, otomatis setiap bulannya tidak ada tagihan rekening walaupun jelas-jelas menggunakan jaringan listrik milik PLN sebagai sumber dayanya. Kasus seperti ini bisa dikategorikan sebagai pencurian listrik.
Coba kita hitung, apabila satu LPJU menggunakan lampu berkekuatan 300 watt, sementara jumlah LPJU ilegal katakanlah 10 unit, berarti 10 x 300 watt x 24 jam x 30 hari = 2.160.000 watt atau 2160 KVa, berarti, 2160 KVa/bulan terbuang percuma, padahal kita sama-sama tahu negara kita masih krisis listrik, ujung-ujungnya, byar pet. Itu baru 10 unit LPJU ilegal, angka pastinya jelas jauh lebih banyak lagi, mungkin mencapai ribuan unit. 
Kalau sudah begini, siapa rugi? kita juga kan?.

Kalau LPJU ilegal ditertibkan, pasokan listrik PLN tidak terganggu, ada kestabilan, diharapkan bisa mengurangi byar pet yang hingga kini masih sering saja terjadi. Dan alangkah lebih baiknya jika pihak Pemda juga turun aktif meninjau langsung ke lapangan untuk mendata titik-titik rawan kecelakaan dan rawan tindak kriminal yang belum terpasang LPJU, untuk kemudian dilanjutkan dengan pengadaan LPJU di titik-titik rawan tersebut. Atau jika itu sulit dilakukan, permudah birokrasi LPJU. Pada bebrapa kasus, sebenarnya masyarakat sudah paham akan prosedur pengajuan LPJU, tapi karena birokrasi yang terlalu bertele-tele dan lamanya waktu yang dibutuhkan menjadikan masyarakat lebih memilih memasang sendiri LPJU walaupun mereka tahu tindakan mereka salah. Tapi mengingat mendesaknya kebutuhan akan LPJU, apa boleh buat, prinsip mereka nomor satu adalah keselamatan.
Jika dua langkah di atas bisa berjalan, Insyaallah kasus LPJU ilegal akan hilang dengan sendirinya atau setidaknya bisa diminimalisir.

Semoga dari apa yang sudah dipaparkan di atas bisa menjelaskan apa dan bagaimana LPJU itu. Intinya, apapun itu yang namanya ilegal tetaplah merugikan.

Terima kasih semoga bermanfaat.














 

{ 1 komentar... read them below or add one }

Unknown mengatakan...

Bener gan, selain birokrasi yg bertele-tele, anggaran pemda utk jaringan pju baru biasa kurang, sehingga ada skala prioritas utk pengadaan jaringan baru. Jalan2 ke www.info-pju.com gan

Posting Komentar