Faktor-Faktor Penyebab Tingginya Angka Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya

Diposting oleh Keyta Mihero on Sabtu, 21 April 2012


Melihat kondisi lalu lintas di negeri ini, menyesakkan dada kalo saya bilang. Kacau balau, hebatnya kekacauan tidak hanya terjadi di jalan raya tapi sampai ke instansinya. Sistem kerja di instansi terkait juga tidak kalah morat-marit hingga akhirnya mempengaruhi angka kecelakaan di negeri ini.
Pelanggaran-pelanggaran lalu lintas hampir "dengan mudah" setiap hari kita temui, baik yang berakhir dengan kecelakaan maupun yang aman-aman saja.. Lihat saja, siswa SLTP bawa sepeda motor, saya berani bilang "ini jelas suatu pelanggaran". Emang umur anak SLTP berapa sih? terus batas usia yang masuk syarat permohonan pembuatan SIM minimal berapa tahun? silahkan anda jawab dan simpulkan sendiri. Belum lagi cerita tentang bagaimana perilaku dia (siswa SLTP) saat berkendara di jalan raya, hampir 70% salah. Perilaku-perilaku seperti ini nie yang sering memicu kecelakaan. Siapa yang rugi coba? pengendara dan pengguna jalan lain. Kalo yang dirugikan cuma pengendarane si masa bodo, pengguna lain itu lho sing melasi. Udah jalan ati-ati eeeehh...masih celaka juga, ironisnya bukan kita yang salah. Tapi tetep aja kita rugi walaupun kita ngga salah babar siman.

Mencari siapa yang salah dalam masalah ini, teramat sangat sulit. Seperti yang saya katakan diatas, ini komplikasi, kalo mau menyalahkan ya salahkan semuanya sampai ke pemerintahnyapun ikut salah. Dan akar permasalahan saya kira ada pada instansinya.

Kepolisian melalui divisi SIM-nya.
Kenapa berani mengeluarkan SIM untuk pemohon yang belum memenuhi syarat? Kalo saya tidak salah dan makna SIM belum berganti, SIM kependekan dari Surat Ijin Mengemudi. Artinya, siapa saja yang permohonan SIM-nya dikabulkan berarti dia sudah diberi ijin, sudah diperbolehkan untuk berkendara di jalan raya dengan dasar orang tersebut sudah memenuhi semua persyaratan. Tapi kenapa ada pemilik SIM yang masih dibawah umur? dan anehnya, saat kena razia pemilik SIM dinyatakan bersalah karena pemalsuan umur, aturan macam mana?

Dinas Pekerjaan Umum.
Entah apa namanya instansi ini sekarang, pokoke instansi yang bertanggung jawab membuat dan merawat jalan raya. Hasil kerja instansi ini jiaaan....hebat. Jalan raya dengan banyak aksesoris, cuma ada di negeri ini. Aksesoris jalan bisa berupa batang pohon pisang, kolam ikan di tengah jalan, jalan yang mirip lensa cekung/cembung, dan banyak lagi. Ini yang saya bilang hebat, karena model jalan seperti ini hanya ada di Indonesia. Anda pasti sering mendapati aksesoris-aksesoris semacam itu, ya ini kondisi jalan kita, puas ngga puas anda harus puas dengan kenyataan yang ada.
Gimana grafik kecelakaan ngga meningkat kalo kondisi jalannya seperti ini. Anehnya, pihak instansi tetep adem ayem terhadap masalah ini, alasannya klasik, ngga ada biaya.
Lalu kemana pajak yang kami bayar tiap tahun?

Ada sedikit info nie, kecelakaan akibat jalan rusak, penanggung jawab infrastruktur bisa dipenjarakan. Ada dasar hukumnya lho, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya dalam pasal 273 yang isinya kurang lebih mengatur tentang tindakan hukum terhadap instansi terkait atas kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan rusak.
Kelalaian terhadap pemeliharaan dan perbaikan jalan bisa dituntut minimal 6 bulan penjara ditambah denda 12 juta dan maksimal 5 tahun penjara dengan denda 12 juta jika ada korban meninggal dunia.
Ini berarti kita bisa menuntut apabila terjadi kecelakaan yang diakibatkan kondisi jalan rusak, semoga saja peraturan ini bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Pemerintah.
Pemerintah ada kesan jor-joran dalam mengatur distribusi kendaraan bermotor. Jor-joran dalam arti tidak mempertimbangkan daya tampung maksimal jalan raya. 
Kita sama-sama tahu, sebagian besar jalan raya yang ada di negeri ini masih relatif sempit, belum sepenuhnya siap untuk menampung kendaraan bermotor dalam jumlah yang cukup besar. Kalo distribusi kendaraan bermotor tidak diimbangi dengan penambahan daya tampung jalan, yang terjadi kemudian adalah jalan menjadi terlalu padat, frekuensinya terlalu tinggi, dampaknya sering terjadi kemacetan lalu lintas dan lebih vatalnya, kecelakaan lalu lintas. 
Harus ada keseimbangan antara jumlah pemakai jalan dan kapasitas jalan. Ini penting, tujuannya agar kondisi lalu lintas selalu dalam kondisi ideal, dan jalan tidak cepat rusak. 
Tapi kenyataanya, jumlah kendaraan bermotor sekarang luar biasa banyak, baik tipe dua roda maupun tipe empat roda. Tiga roda tidak menjadi masalah karena itu merk obat nyamuk (karo merk semen ding)....hehe. 
Jangan heran jika kemacetan sering kali terjadi terutama di kota-kota besar, dan di sisi lain angka kecelakaan lalu lintas juga semakin tinggi, ini konsekuensi yang harus kita terima. 

Masih banyak lagi instansi-instansi lain yang ikut bertanggung jawab dalam masalah ini, karena (sekali lagi) ini masalah kompleks. Tapi bukan berarti kita "bersih" dalam masalah ini. Sebaik apapun, sebagus apapun sebuah instansi dalam menjalankan peraturan, jika tidak dibarengi dengan kesadaran hukum dari masyarakatnya ya sama aja bohong mas. Jadi kesimpulannya, mari mulai dari diri kita sendiri.

Artikel ini hanyalah opini saya pribadi, silakan menyangkal, silahkan sependapat itu hak anda. Hanya satu yang menjadi harapan saya, semoga artikel ini bermanfaat bagi yang membacanya, soale bikin artikelnya aja udah nghabisin kopi dua gelas je....hehe, egp.

Terimakasih.




{ 1 komentar... read them below or add one }

Healthy Life mengatakan...

setuju banget.. semua pihak harus bertangggung jawab terhadap tingginya anggka kecelakaan lalu lintas di negara kita.
tidak hanya instalasi pemerintah, keamanan, umum saja tetapi kesadaran dari pengendara juga harus ditinggkatkan..

Posting Komentar