Cater, Nasibmu Kini....

Diposting oleh Keyta Mihero on Senin, 19 Maret 2012




Pagi sobat, gimana kabar hari ini? saya harap kabar baik menyertai anda. Mari mulai aktifitas, yang kerja bekerjalah lebih giat, yang punya usaha usahalah lebih giat, yang belum dapat kerja usahalah lebih giat lagi mencari peluang kerja.  Niscaya kita akan selalu lebih baik dari hari ke hari.

Begitupun dengan saya, alhamdulillah saya sudah punya pekerjaan dan juga punya usaha kecil-kecilan di rumah. Saya harus menjalankan keduanya, kerja dan usaha. Ini memang dilema, hanya mengandalkan penghasilan dari kerja jelas tidak cukup untuk menghidupi anak istri sebaliknya, mengandalkan usaha di rumah juga tidak akan cukup, karena itu saya jalani keduanya, mbrangas memang tapi apa boleh buat demi keluarga apa saja akan saya lakukan.
Pekerjaan saya adalah sebagai CATER (pencatat meter), pekerjaan yang sudah saya jalani sejak tahun 2004 hingga sekarang, itu berarti sudah 8 tahun saya menjalani pekerjaan ini.
Tidak mudah menjalani 8 tahun itu sobat, pahit getirnya CATER entah sudah berapa kali saya alami. Tapi saya tidak akan membahas masalah itu, saya anggap itu sebuah konsekuensi, mana ada pekerjaan enak?
Satu hal yang terus mengganjal di hati saya, yaitu kejelasan status karyawan. Jujur, secara pribadi saya sangat berharap ada kejelasan status karyawan saya. Perlu sobat ketahui, sistem yang berjalan di PLN sekarang ini adalah sistem OUTSOURCHING jadi, semua pekerjaan PLN di kerjakan oleh perusahaan outsousching pemenang tender, dan pengelolaan karyawanpun sepenuhnya di tangan perusahaan outsourching. Begitu juga dengan tender pekerjaan pencatatan kwh meter, yang dikerjakan oleh kami, CATER. Karena perusahaan outsourching terikat kontrak dengan PLN, secara otomatis CATER pun statusnya kontrak,  yang mengontrak CATER adalah perusahaan outsourching tersebut. Durasi kontrak itu tergantung dari kebijakan managemen perusahaan outsourching. Kadang kontrak per 2 tahun, kadang 1 tahun, kadang hanya 6 bulan, bahkan pernah hanya 3 bulan. Itupun dengan klausul kontrak yang sering kali merugikan CATER. Jadi, hampir tidak ada harapan sama sekali bagi CATER untuk bisa menjadi karyawan tetap PLN, kecuali kebijakan sistem outsourching itu dihapuskan, dan CATER di bawah manangemen PLN langsung. Tapi kapan?
Bukan tanpa alasan memang jika CATER berharap seperti itu. CATER adalah produk asli PLN, tapi karena adanya kebijakan yang sama sekali tidak bijak menjadikan status CATER seperti "anak yang hilang". Apa salah jika "anak yang hilang" itu ingin kembali ke pangkuan orang tuanya?.
Sampai detik ini, saya pribadi menolak kebijakan sistem outsourching.

Penderitaan tidak berhenti di sini sobat. Kami yang terlahir dengan nama CATER dengan terpaksa harus berganti nama menjadi MANBIL (Managemen Billing). Jangan pernah berpikir ini hanya sekedar ganti nama sobat, tidak sesederhana itu.
Saya akan mencoba menjelaskan, semampu saya tentunya.
Sebelum kita membahas MANBIL, mau tidak mau saya harus membahas CATER juga.  CATER adalah pencatat meter. Jelas sekali definisinya, pekerjaan pokoknya adalah mencatat kwh meter listrik pada tanggal-tanggal tertentu setiap bulannya. Jika ada pekerjaan yang harus dikerjakan CATER diluar tugas pokok kami maka, harus ada premi tersendiri di luar premi CATER.
Pada awal-awal berlakunya sistem outsourching, kami masih memakai nama CATER, dan tugas kami ada dua yaitu, mencatat kwh meter dan TUSBUNG (Pemutusan dan Penyambungan). Yang dimaksud pemutusan adalah memutus sementara aliran listrik pelanggan PLN yang belum melunasi rekening listriknya. Adapun arti dari penyambungan adalah menyambung/menyalakan kembali aliran listrik pelanggan yang sudah melunasi tunggakan rekening listriknya. Singkatnya, tugas TUSBUNG adalah menagih tagihan listrik pelanggan yang nunggak.
Dengan mengerjakan dua tugas itu maka premi yang kami terima dalam satu bulan ada dua yaitu, premi CATER dan premi TUSBUNG. Adapun premi CATER berdasarkan UMR, sedangkan premi TUSBUNG berdasarkan jumlah tagihan yang terbayar lunas. Dari kedua premi itu penghasilan kami dalam satu bulan bisa dibilang cukup tinggi. Sebagai contoh, pernah ada rekan saya yang mendapat premi tusbung sekitar Rp. 900.000 dalam satu bulan. Jika ditambah dengan premi CATER yang saat itu sekitar Rp.600.000, total penghasilannya dalam satu bulan Rp.1.500.000. Angka yang cukup tinggi pada waktu itu sobat.

Seiring berjalannya waktu,  kebijakan berubah sobat, nama CATER dihapuskan dan diganti nama menjadi MANBIL. Setelah berganti menjadi MANBIL, barulah saya tahu, istilah CATER tidaklah menguntungkan bagi pihak managemen. Kenapa? CATER mempunyai arti yang sangat sempit, pencatat meter, tugasnya hanya mencatat meter. Artinya, pihak managemen harus mengeluarkan biaya extra apabila ada pekerjaan di luar mencatat meter.
Hal inilah yang nampaknya ingin dihindari oleh pihak managemen, prinsip mereka adalah mendapatkan hasil kerja semaksimal mungkin dengan biaya yang seminimal mungkin. MANBIL adalah solusinya.
Dari istilanya saja sudah kelihatan, MANBIL Mangement Billing. Management jelas mempunya arti yang jauh lebih luas daripada istilah CATER. Itu terbukti di dalam klausul kontrak (saya sendiri punya klausulnya) yang menyebutkan bahwa pekerjaan MANBIL meliputi;

1. Management Pencatatan Meter Listrik (MPML).
Pekerjaannya adalah mencatat meter listrik pada tanggal-tanggal tertentu disetiap bulannya.Pendeknya ini pekerjaan CATER.

2. Management Pengendalian Piutang Pelanggan (MP3).  
Ini kata lain dari tusbung. Di dalam MANBIL, pekerjaan tusbung dijadikan satu paket pekerjaan dengan pencatatan meter dan PDIL.
Tentunya dengan satu premi/gaji, gaji MANBIL, yang berpatokan pada UMR. Lalu kemana premi TUSBUNG yang dulu biasa kami terima? Hilang tak berbekas.
Di sinilah letak keunggulan MANBIL.
Jadi, mau tidak mau kami harus mau mengerjakan CATER, TUSBUNG dan PDIL dalam satu gaji.
Mau protes apa? masalah premi TUSBUNG? Tidak akan bisa sobat, lha wong sudah dijadikan satu paket koq, namanya keren lagi,,,,,MANBIL. Kalau mau protes ya MANBILnya yang diprotes, kalau perlu tolak saja.

3. Penataan Data Induk Langganan (PDIL).
Pekerjaan ini merupakan bagian dari tugas CATER, yaitu mencatat data semua pelanggan listrik, dari nama, tarif/daya, alamat, alamat PAL, hingga nomer telfon pelanggan. Jika masih memakai istilah CATER, pekerjaan PDIL jelas ada bayaran tersendiri. Tapi dengan MANBIL, aman masbrooo.

Setelah saya telusuri lebih lanjut, saya berkesimpulan bahwa saya menolak MANBIL, dan tetap gunakan nama CATER!!
Seharusnya PLN jangan menutup mata terhadap masalah ini, biar bagaimana PLN juga akan ikut menanggung akibatnya. Harapan saya, hendaknya PLN bisa mengeluarkan kebijakan yang tidak memberatkan kami, dan juga bisa memberi kepastian tentang status karyawan kami.

Ini hanyalah opini saya pribadi, saya sama sekali tidak bermaksud mencemarkan nama baik salah satu pihak baik itu perorangan maupun instansi. Mohon maaf jika ada kata yang kurang berkenan.

Terimakasih dan wassalam.
 
 


{ 4 komentar... read them below or add one }

Indri mengatakan...

Mengapa PLN tidak bisa meniru PERTAMINA yang mau memberi kesempatan kapada karyawan kontraknya (LS) untuk diangkat menjadi pegawai PERTAMINA.Bukankah sama sama BUMN? Menterinya juga sama.

Fyan mengatakan...

Imho, perubahan cater menjadi manbil adalah sepenuhnya otoritas & keputusan perusahaan outsourcing. PLN melakukan kontrak dengan vendor untuk pengadaan petugas dengan job desk tertulis. Untuk management sdm outsourcing diserahkan ke vendor, baik kontrak kerja (pkwt), benefit. Dan imho, juga pasti susah bagi PLN untuk mengangkat pegawai outsourcing menjadi pegawai PLN tetap, karena biasanya terbentur klausul dalam kontrak pengadaan jasa dengan vendor tentang hal tersebut (sepengalaman saya sebagai HRD dan berhubungan dengan perusahaan outsourcing).
Imho again, tidak semua pegawai2 outsourcing yang bekerja di PLN mengalami peristiwa seperti bapak. Mungkin itu tergantung perusahaan outsourcing nya yang kurang menyejahterakan pegawai kontraknya.
Salam. No any hard feelings.

Fyan mengatakan...

Walaupun PLN juga BUMN sama dengan Pertamina, seperti BUMN lainnya misalnya Telkom, Pos, KAI, tetapi tetap adalah perusahaan perseroan yang memiliki management dan kebijakan masing2. Tidak mungkin kebijakannya disamakan karena line bisnisnya berbeda.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Posting Komentar